Hampir setiap perusahaan yang baru pertama kali menggarap pasar Indonesia terjebak oleh tiga singkatan ini: BPJPH, BPOM, dan SNI. Ada yang mengira harus memilih salah satu, ada pula yang mengira cukup mengurus satu saja — lalu baru sadar masih kurang sertifikat ketika barang sudah tiba di pelabuhan. Padahal ketiganya mengurus ranah yang berbeda dan tidak saling menggantikan: satu untuk kehalalan, satu untuk izin edar pangan/obat/kosmetik, dan satu untuk kesesuaian produk dengan standar nasional Indonesia. Artikel ini menjelaskan pembagian peran ketiganya sekaligus, dan menegaskan sertifikat mana saja yang sebenarnya perlu diurus untuk tiap jenis produk.

Bedakan ketiganya dalam satu kalimat. BPJPH menjawab pertanyaan "apakah produk ini halal"; BPOM menjawab "apakah pangan/obat/kosmetik ini boleh beredar dan dijual di Indonesia" (registrasi/notifikasi); SNI menjawab "apakah produk ini memenuhi standar teknis nasional Indonesia" (mirip sertifikasi 3C di Tiongkok). Karena ketiganya menjawab persoalan yang berbeda, sering kali beberapa di antaranya perlu diurus sekaligus — bukan hanya satu.

Perbandingan peran ketiganya. Berikut rincian masing-masing: apa yang diatur, untuk produk apa saja, dan apakah bersifat wajib.

AspekBPJPH (Halal)BPOM (Izin Edar)SNI (Standar Nasional)
Mengatur apaApakah produk memenuhi persyaratan halal (bahan baku, produksi, pencegahan kontaminasi silang).Apakah pangan, obat, kosmetik, dan suplemen boleh beredar secara sah di Indonesia (registrasi/notifikasi).Apakah produk memenuhi standar teknis nasional Indonesia (mutu/keamanan).
Lembaga penyelenggaraBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama; pemeriksaan oleh LPH, penetapan fatwa oleh MUI.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).Ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN); dilaksanakan oleh lembaga yang diakreditasi KAN.
Produk sasaranMakanan dan minuman, kosmetik, obat, produk rumah tangga, dan lainnya (cakupan terus meluas).Pangan olahan, obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan sejenisnya.Produk industri/konsumen tertentu (misalnya sebagian elektronik, bahan bangunan, mainan, dan kategori pangan tertentu).
Sifat kewajibanDiwajibkan secara hukum dan diberlakukan bertahap (berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024), dimulai dari makanan dan minuman.Wajib registrasi sebelum beredar untuk kategori terkait; tanpa registrasi tidak boleh dijual.Wajib untuk produk yang masuk daftar SNI wajib; selebihnya bersifat sukarela.
Peran khasSemacam "identitas" kehalalan produk.Semacam "tiket masuk" agar produk boleh beredar.Semacam "bukti mutu" sesuai standar nasional.

Lalu, sertifikat mana yang perlu diurus untuk produk saya? Secara garis besar, penilaiannya mengikuti kategori produk: pangan/minuman olahan — umumnya perlu BPJPH (halal, sudah wajib) dan BPOM (izin edar) sekaligus, sebagian kategori bahkan bisa menyangkut SNI; kosmetik — BPJPH (halal, sesuai tahapan yang berlaku) dan BPOM (notifikasi); obat/suplemen kesehatan — terutama registrasi BPOM, sedangkan halal mengikuti kategori dan tahapannya; produk industri murni (misalnya elektronik, bahan bangunan) — terutama bergantung pada apakah masuk daftar SNI wajib, dan umumnya tidak menyangkut BPJPH/BPOM. Singkatnya: yang dikonsumsi atau dipakai pada tubuh besar kemungkinan memerlukan BPJPH + BPOM sekaligus; sedangkan produk industri/konsumen mengacu pada SNI.

Satu kesalahan yang paling sering terjadi: jangan hanya terpaku pada sertifikat halal lalu melupakan BPOM. Banyak perusahaan tahu bahwa halal wajib di Indonesia dan sudah mengurus BPJPH, tetapi lupa bahwa pangan/kosmetik masih memerlukan registrasi BPOM agar boleh beredar secara sah — akhirnya sertifikat halal sudah di tangan, tetapi barang tetap tidak bisa masuk ke jalur distribusi resmi. Kedua hal ini perlu direncanakan bersamaan, bukan diurus terpisah-pisah.

SINOQUAL dapat membantu menata akses pasar Indonesia secara menyeluruh. Indonesia adalah salah satu pasar utama SINOQUAL: untuk halal, SINOQUAL telah mendapat otorisasi resmi dari PT Sucofindo — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama yang diakui BPJPH — sehingga dapat menangani sertifikasi halal BPJPH; sekaligus memahami registrasi BPOM dan proses perizinan terkait, sehingga dapat membantu perusahaan merencanakan halal dan izin edar sekaligus, agar terhindar dari sertifikat yang terlewat atau barang yang tertahan di pelabuhan. Untuk standar teknis seperti SNI, SINOQUAL juga dapat memberikan saran pengurusan sesuai kategori produk.

Jika Anda sedang bersiap memasukkan produk ke pasar Indonesia namun belum yakin sertifikat mana saja yang perlu diurus, sampaikan kategori produk dan saluran distribusi yang Anda tuju kepada konsultan sertifikasi kami. Kami akan menyusun daftar akses pasar Indonesia yang jelas beserta jalur pengurusannya, sesuai dengan produk Anda.

FAQ

Apakah BPJPH, BPOM, dan SNI itu pilihan salah satu saja?
Tidak. Ketiganya mengurus hal yang berbeda: BPJPH untuk kehalalan, BPOM untuk izin edar pangan/obat/kosmetik, dan SNI untuk kesesuaian dengan standar teknis nasional Indonesia. Banyak produk perlu mengurus dua di antaranya sekaligus (misalnya pangan olahan umumnya perlu BPJPH + BPOM), bukan hanya satu.
Setelah mengurus halal BPJPH, apakah produk sudah bisa langsung dijual di Indonesia?
Belum tentu. Pangan, kosmetik, dan sejenisnya masih memerlukan registrasi/notifikasi BPOM agar dapat beredar secara sah. Jika hanya memiliki sertifikat halal tanpa BPOM, produk tetap tidak bisa masuk ke jalur distribusi resmi. Keduanya perlu direncanakan bersamaan.
Apakah produk industri murni (elektronik, bahan bangunan) perlu mengurus BPJPH?
Umumnya tidak menyangkut halal. Produk seperti ini terutama bergantung pada apakah masuk daftar SNI wajib; jika masuk daftar, perlu sertifikasi SNI, dan umumnya tidak memerlukan BPJPH atau BPOM. Ketentuan pastinya mengacu pada kategori produk dan regulasi terbaru di Indonesia.
Apakah beberapa sertifikat ini bisa diurus sekaligus?
Bisa direncanakan secara terpadu. SINOQUAL memahami proses halal Indonesia (BPJPH) dan registrasi BPOM, serta dapat memetakan sertifikat mana saja yang Anda perlukan menurut kategori produk dan menyusun urutan pengurusannya, sehingga terhindar dari sertifikat yang terlewat maupun proses yang berulang.