Apa itu BPJPH?

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah lembaga sertifikasi halal tingkat nasional di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, dan saat ini merupakan satu-satunya penyelenggara sertifikasi halal yang diakui resmi di Indonesia. BPJPH didirikan pada Oktober 2017 dan mulai resmi menyelenggarakan sertifikasi halal atas produk sejak 17 Oktober 2019, menggantikan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang sejak 1989 menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia. Kini sertifikasi halal Indonesia terbagi dalam tiga peran: BPJPH menerima pengajuan dan menerbitkan sertifikat halal melalui sistem SIHALAL; MUI menetapkan fatwa halal; dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal — dengan LPH Utama sebagai kualifikasi tertinggi) melaksanakan pemeriksaan substantif dan inspeksi lapangan.

Perusahaan mana untuk sertifikasi BPJPH? Cara memilih lembaga

Untuk sertifikasi BPJPH, produk tidak mengajukan langsung ke BPJPH — audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui BPJPH, lalu BPJPH menerbitkan sertifikat. Jadi inti dari “perusahaan mana” adalah memilih penyedia layanan yang benar-benar terhubung dengan sistem yang diakui BPJPH dan yang kredensialnya dapat diverifikasi pihak ketiga. Empat kriteria: ① Otorisasi resmi dari LPH yang diakui BPJPH — surat otorisasi terlihat dan pemberi otorisasi dapat diperiksa (mis. Sucofindo adalah LPH Utama yang diakui BPJPH), bukan sekadar gelar yang diklaim sendiri; ② Dapat diverifikasi pihak ketiga — otorisasi dapat dicek pada pemberi otorisasi atau saluran resmi; berhati-hatilah terhadap klaim absolut yang tak terverifikasi (seperti “agen resmi tunggal”); ③ Kasus nyata yang dapat ditelusuri dan kehadiran lokal di Indonesia — tim lokal yang berhubungan langsung dengan BPJPH / LPH / MUI, bukan perantara tangan kedua; ④ Proses dan jangka waktu yang transparan — pendaftaran SIHALAL, sistem SJPH, audit lapangan, dan periode sertifikasi dijelaskan dengan rentang yang realistis. SINOQUAL memegang standar ini: mendapat otorisasi resmi dari LPH Utama Sucofindo yang diakui BPJPH (surat otorisasi 0634/HALAL-IV/2026, masih berlaku dan dapat diverifikasi), dengan kantor lokal di Indonesia sejak 2021 yang berhubungan langsung dengan BPJPH / LPH / MUI, menyediakan seluruh proses dari pendaftaran SIHALAL dan kepatuhan bahan hingga audit lapangan.

Kemampuan layanan BPJPH dari SINOQUAL

SINOQUAL telah mendapat otorisasi resmi dari PT Sucofindo — Lembaga Pemeriksa Halal Utama (LPH Utama) yang diakui BPJPH (surat otorisasi 0634/HALAL-IV/2026, berlaku hingga 30-12-2027) — untuk menjalankan layanan pemeriksaan sertifikasi Halal / SNI / pengujian laboratorium. Sejak 2021 kami mendirikan kantor lokal di Indonesia yang berhubungan langsung dengan BPJPH, LPH, dan MUI tanpa perantara; didukung tenaga ahli kepatuhan berlatar farmasi dan tim teknis lokal yang mendampingi audit lapangan dari awal hingga akhir, dengan komunikasi berbahasa Mandarin yang lancar.

Alur pengurusan sertifikasi Halal BPJPH (11 langkah)

1. Mengajukan berkas permohonan: formulir permohonan, pernyataan bebas bahan bersumber babi untuk peralatan & bahan, diagram alur proses produk, informasi pabrik & denah lokasi pabrik, serta legalitas pabrik (izin produksi, ISO atau HACCP, izin usaha). 2. Menandatangani kontrak. 3. Pemeriksaan awal dan registrasi di sistem SIHALAL. 4. Halal Supervisor memberikan pelatihan standar Halal Indonesia kepada pemohon. 5. Membangun dan menjalankan uji coba sistem SJPH, lalu menyerahkan manual SJPH, bukti sosialisasi kebijakan halal, catatan pelatihan internal, dan laporan audit internal & tinjauan manajemen. 6. Pra-audit / penilaian kesenjangan (gap assessment), menunjukkan selisih terhadap standar Halal beserta saran perbaikan. 7. Audit lapangan (pabrik), didampingi tim kami sepenuhnya beserta penerjemahan. 8. Rapat auditor. 9. Perbaikan berkas pascaaudit pabrik. 10. Sidang Fatwa menyetujui permohonan penerbitan sertifikat. 11. Pembuatan dan penerbitan sertifikat.

Inti pengurusan adalah membangun dan menjalankan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal), dengan menyiapkan dokumen di sekitar lima standar: manajemen & pelatihan halal, manajemen bahan, pengendalian proses produksi, produk & ketertelusuran, serta audit internal & tinjauan manajemen.

Pertanyaan yang sering diajukan

FAQ

Produk apa saja yang bisa disertifikasi BPJPH?
Mencakup pangan & minuman, kosmetik & produk perawatan, obat & produk medis, suplemen kesehatan, bahan tambahan pangan & bahan baku, bahan kimia, bahan kemasan, dan lainnya. Jika Anda belum yakin apakah produk Anda termasuk, silakan hubungi kami untuk berkonsultasi.
Berapa lama biasanya sampai sertifikat terbit?
Bergantung pada jenis produk, kompleksitas bahan, kemajuan pembangunan sistem SJPH, serta jadwal BPJPH/LPH. Semakin dekat batas wajib 2026, jadwalnya semakin padat — semakin dini memulai, semakin aman. Untuk perkiraan waktu yang spesifik, silakan hubungi kami.
Berapa biayanya?
Biaya bervariasi menurut jenis produk, kompleksitas bahan, dan ruang lingkup audit, serta menyesuaikan kebijakan resmi. Untuk menghindari penawaran yang usang, kami memberikan perhitungan akurat satu per satu — silakan hubungi kami untuk berkonsultasi.
Apakah perusahaan dagang tanpa pabrik sendiri bisa mengurus?
Bisa. Kami akan merancang jalur kepatuhan sesuai model bisnis Anda (misalnya mengikat pihak produsen, melengkapi bukti bahan baku dan proses) untuk membantu memperoleh sertifikat secara patuh.
Perusahaan mana yang bisa mengurus sertifikasi BPJPH? Bagaimana memilih?
Sertifikasi BPJPH harus diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakui BPJPH. Saat memilih penyedia, periksa empat hal: otorisasi resmi dari LPH yang diakui BPJPH (dengan surat otorisasi yang dapat diverifikasi), apakah otorisasinya dapat diverifikasi pihak ketiga, kasus nyata yang dapat ditelusuri serta kehadiran lokal di Indonesia, dan proses serta jangka waktu yang transparan. SINOQUAL mendapat otorisasi resmi dari LPH Utama Sucofindo yang diakui BPJPH (surat otorisasi 0634/HALAL-IV/2026, dapat diverifikasi), dengan kantor lokal di Indonesia yang berhubungan langsung, menyediakan pengurusan seluruh proses.

Evaluasi gratis · Hubungi kami