Dalam ekspor halal, ada dua nama yang tidak bisa dihindari: BPJPH Indonesia dan JAKIM Malaysia. Keduanya adalah badan penyelenggara sertifikasi halal tingkat nasional, dan keduanya juga label yang sangat berbobot di mata pembeli internasional. Maka perusahaan sering bertanya: di antara kedua sertifikat ini mana yang lebih berwibawa? Apakah dengan mengurus satu, yang lain otomatis berlaku? Mana yang harus diurus lebih dulu? Artikel ini menjelaskannya secara berdampingan — persamaannya, perbedaan kuncinya, serta pilihan yang paling praktis untuk pasar yang berbeda.

Mulai dari persamaannya. BPJPH dan JAKIM punya banyak kesamaan: keduanya badan pemerintah tingkat nasional (BPJPH di bawah Kementerian Agama Indonesia, JAKIM adalah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia), bukan pelaku sertifikasi swasta; inti standarnya sama-sama bersumber dari syariat Islam, sama-sama memeriksa asal bahan baku, proses produksi, kebersihan peralatan, dan pencegahan kontaminasi silang; keduanya diakui luas oleh pasar internasional, memperoleh salah satunya merupakan bukti kuat untuk memasuki pasar terkait dan membuktikan kepatuhan kepada pembeli; keduanya sudah menerapkan pengajuan digital (Malaysia meluncurkan platform MYeHALAL yang sepenuhnya digital pada 2025, Indonesia juga menerima pengajuan melalui sistem daring resmi).

Tetapi keduanya bukan hal yang sama. Yang benar-benar menentukan cara Anda mengurus sertifikat adalah beberapa perbedaan kunci berikut.

AspekBPJPH (Indonesia)JAKIM (Malaysia)
Lembaga penyelenggaraBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama Indonesia; satu-satunya badan resmi penerbit sertifikat halal di Indonesia.Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), badan penyelenggara sertifikasi halal Malaysia.
Pasar sasaranIndonesia — salah satu pasar halal terbesar di dunia.Malaysia sendiri, serta diakui luas oleh ASEAN dan pembeli internasional.
Sifat kewajibanWajib secara hukum (sejak PP No. 42 Tahun 2024, kategori seperti makanan dan minuman telah diwajibkan secara bertahap); tanpa sertifikat halal tidak bisa masuk ke jalur resmi Indonesia.Di dalam negeri tidak diwajibkan oleh satu undang-undang tunggal, tetapi secara praktis menjadi ambang pasar untuk pengadaan pemerintah, ritel berjaringan, dan ekspor; umumnya diminta oleh saluran utama.
Audit dan penerbitanBPJPH menerbitkan sertifikat secara terpusat; pemeriksaan lapangan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diakuinya, dan MUI mengeluarkan penetapan fatwa halal.JAKIM mengaudit dan menerbitkan sendiri; untuk produk luar negeri, JAKIM mengakui sertifikat yang diterbitkan lembaga asing yang ada dalam daftar lembaga sertifikasi halal yang diakuinya.
Jalur bagi perusahaan luar negeriPerlu terhubung dengan lembaga pemeriksa yang diakui Indonesia untuk menyelesaikan pemeriksaan, sering diurus bersamaan dengan izin seperti BPOM.Dengan sertifikat dari lembaga sertifikasi halal asing yang diakui JAKIM (sekitar 88 lembaga, termasuk Tiongkok, Jepang-Korea, Eropa, Timur Tengah), produk sudah bisa masuk pasar Malaysia.
Standar acuanStandar Sistem Jaminan Produk Halal Indonesia (termasuk SNI terkait).Standar halal Malaysia seperti MS 1500:2019.

Perbedaan yang paling perlu diingat ada pada "jalur pengakuan internasional". JAKIM memakai model "daftar lembaga asing yang diakui" — dengan sertifikat halal dari lembaga yang diakui JAKIM yang Anda peroleh di Tiongkok, produk sudah bisa masuk pasar Malaysia; sedangkan Indonesia adalah sistem wajib, dengan BPJPH menerbitkan sertifikat, LPH lokal melakukan pemeriksaan, dan MUI menetapkan fatwa — ketiganya bekerja bersama, dan perusahaan luar negeri harus menempuh proses pemeriksaan sesuai sistem Indonesia hingga selesai. Dengan kata lain, jalur Malaysia lebih bergantung pada "lembaga yang diakui", sedangkan jalur Indonesia lebih bergantung pada "menuntaskan proses wajib resmi".

Lalu saya harus mengurus yang mana? Tetap bergantung pada pasar tujuan: fokus ke Indonesia — BPJPH adalah syarat mutlak, wajib diurus, dan biasanya perlu direncanakan bersama izin seperti BPOM; fokus ke Malaysia, atau menjadikan Malaysia sebagai batu loncatan untuk menjangkau ASEAN — tempuh sistem JAKIM (di Tiongkok bisa diurus melalui lembaga yang diakuinya); menggarap Indonesia dan Malaysia sekaligus — kedua sistem perlu dijalankan, untungnya fondasi kepatuhan di sisi produksi (penelusuran bahan baku, pencegahan kontaminasi silang, pengelolaan lini produksi) saling terhubung, sehingga perencanaan terpadu mengurangi langkah mundur; masih belum yakin — pastikan dulu mana yang diminta oleh pembeli hilir dan regulator negara tujuan, lalu tentukan urutan pengurusan dari situ.

Satu hal yang sering disalahpahami perlu diperjelas: sertifikat BPJPH dan sertifikat JAKIM tidak bisa begitu saja saling menggantikan. Keduanya melayani sistem wajib/perizinan negara yang berbeda; memiliki JAKIM tidak berarti otomatis memenuhi ketentuan wajib Indonesia, dan sebaliknya. Meskipun ada pengaturan saling pengakuan dan keterhubungan antarlembaga di antara kedua negara, pada produk yang konkret tetap harus dipastikan menurut sistem pasar tujuan, bukan berasumsi "satu sertifikat berlaku di mana saja".

SINOQUAL dapat menangani kedua sistem. Untuk Indonesia, SINOQUAL telah mendapat otorisasi resmi dari PT Sucofindo — Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Utama yang diakui BPJPH — sehingga dapat menyelesaikan sertifikasi BPJPH beserta izin masuk Indonesia yang menyertainya bagi perusahaan pengekspor; untuk Malaysia, dapat diurus melalui sistem JAKIM. Baik Anda hanya menggarap salah satu pasar, maupun ingin mencakup Indonesia, Malaysia, hingga seluruh ASEAN, semuanya dapat direncanakan secara terpadu dan audit dikoordinasikan, sehingga terhindar dari investasi yang berulang.

Jika Anda sedang bimbang produk sebaiknya mengurus BPJPH atau JAKIM dulu, atau bagaimana menjadwalkan keduanya, sampaikan produk dan pasar tujuan Anda kepada konsultan sertifikasi kami. Kami akan memberikan jalur pengurusan yang jelas sesuai kondisi nyata Anda.

FAQ

BPJPH dan JAKIM mana yang lebih berwibawa?
Keduanya adalah badan resmi penyelenggara sertifikasi halal di negaranya masing-masing dan sama-sama berwibawa di pasarnya; tidak ada yang "lebih tinggi". Yang penting adalah pasar mana yang Anda tuju: untuk Indonesia berpatokan pada BPJPH, untuk Malaysia berpatokan pada sistem JAKIM. Karena sejarahnya lebih panjang dan keterhubungan internasionalnya matang, JAKIM juga cukup dikenal di banyak pasar pihak ketiga.
Sudah punya sertifikat JAKIM, apakah masih perlu mengurus BPJPH?
Perlu. Indonesia menganut sistem halal yang wajib secara hukum; untuk masuk ke jalur resmi Indonesia produk harus memiliki sertifikasi BPJPH, dan tidak bisa langsung digantikan sertifikat JAKIM. Jika menggarap kedua pasar, maka kedua sistem harus dijalankan.
Bagaimana perusahaan Tiongkok mengurus sertifikasi JAKIM?
JAKIM memakai model "daftar lembaga sertifikasi halal asing yang diakui"; perusahaan Tiongkok umumnya mengurus melalui lembaga dalam/luar negeri yang diakui JAKIM, dan dengan sertifikat halal yang diterbitkannya dapat memasuki pasar Malaysia — tanpa harus mengajukan langsung ke JAKIM.
Untuk masuk Indonesia, apakah cukup mengurus BPJPH saja?
Dari sisi halal, BPJPH adalah ambang wajib, tetapi izin masuk Indonesia umumnya masih perlu ditambah izin seperti BPOM (pengawasan pangan, obat, dan kosmetik). Disarankan merencanakan halal dan izin masuk sekaligus, agar tidak sudah memegang sertifikat halal tetapi tertahan di tahap perizinan lain.