Apa Itu Sertifikasi Halal: Arti, Lembaga Penerbit, dan Cara Mengurus
Halal berasal dari bahasa Arab yang berarti "diperbolehkan". Sertifikasi Halal adalah proses ketika lembaga yang berwenang memeriksa apakah asal bahan, komposisi, proses produksi, peralatan, penyimpanan, dan pengangkutan suatu produk memenuhi ketentuan Halal, lalu menerbitkan sertifikat. Produk yang lolos dapat memakai logo Halal terkait dan masuk ke pasar konsumen halal.
Siapa yang menerbitkan sertifikat
Pasar yang berbeda dikelola atau diakui oleh lembaga yang berbeda. Di Indonesia, BPJPH mengoordinasikan prosesnya, pemeriksaan dilakukan oleh LPH, dan fatwa dikeluarkan oleh MUI; di Malaysia oleh JAKIM; di Amerika Utara umum melalui lembaga seperti IFANCA. Mengekspor ke pasar berbeda memerlukan sertifikat dari lembaga yang diakui pasar tersebut.
Pasar mana yang memerlukan sertifikasi Halal
Indonesia menerapkan kewajiban Halal secara bertahap untuk kategori seperti pangan dan kosmetik; peritel dan pembeli yang menyasar pasar konsumen halal juga umumnya meminta pemasok menyediakan sertifikat Halal. Apakah wajib dan sertifikat mana yang diakui bergantung pada negara tujuan dan saluran penjualan.
- Apa arti sertifikasi Halal?
- Sertifikasi ketika lembaga memeriksa apakah produk memenuhi ketentuan Halal lalu menerbitkan sertifikat; setelah lolos, produk dapat memakai logo Halal dan masuk ke pasar yang mensyaratkan Halal.
- Apa arti "Halal" itu sendiri?
- Halal berarti "diperbolehkan"; sertifikasi Halal adalah pemeriksaan dan penerbitan sertifikat atas kesesuaian produk dengan ketentuan Halal.
- Siapa yang menerbitkan sertifikat Halal?
- Lembaga yang diakui masing-masing pasar, seperti BPJPH / MUI di Indonesia, JAKIM di Malaysia, dan IFANCA di Amerika Utara.
- Apakah satu sertifikat Halal berlaku di semua pasar?
- Tidak selalu. Pasar berbeda mengakui lembaga berbeda; sesuaikan dengan negara tujuan dan persyaratan pembeli.
Beri tahu kami situasi Anda
Kami akan menghubungi Anda dalam 24 jam
