Logo Halal: Arti dan Cara Memperolehnya
Logo Halal adalah tanda pada kemasan produk yang menunjukkan produk tersebut telah lolos sertifikasi Halal. Logo digunakan atas otorisasi lembaga penerbit, menandakan bahan dan proses produksinya memenuhi ketentuan Halal.
Logo Halal tiap pasar berbeda
Pasar berbeda memakai logo Halal berbeda sesuai lembaga penerbit masing-masing. Misalnya Indonesia memakai logo dari sistem BPJPH, Malaysia memakai logo JAKIM, dan Amerika Utara umum memakai logo IFANCA. Mengekspor ke suatu pasar umumnya memerlukan logo dari lembaga yang diakui pasar tersebut.
Cara memperoleh logo Halal
Syarat memperoleh logo Halal adalah lolos sertifikasi Halal. Setelah perusahaan mengajukan dan memperoleh sertifikat dari lembaga yang diakui pasar tujuan, logo Halal terkait dapat digunakan pada kemasan sesuai ketentuan lembaga. SINOQUAL mendampingi perusahaan pengekspor mengurus sertifikasi dan memperoleh otorisasi logo.
- Apa itu logo/tanda Halal?
- Tanda pada kemasan yang menunjukkan produk telah lolos sertifikasi Halal, digunakan atas otorisasi lembaga penerbit.
- Apakah logo Halal boleh dipakai sendiri?
- Tidak. Harus memperoleh sertifikat Halal dari lembaga terkait dan menggunakannya sesuai otorisasi.
- Apakah ada satu logo Halal yang seragam di dunia?
- Tidak ada bentuk seragam. Tiap pasar mengikuti logo lembaganya masing-masing; saat ekspor, ikuti logo yang diakui pasar tujuan.
Beri tahu kami situasi Anda
Kami akan menghubungi Anda dalam 24 jam
